Saiful Afandi Wahyu Wibisono
Pancasila
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah salah satu negara yang berada di kawasan Asia
Tenggara, yang memiliki masyarakat yang penuh dengan sikap keberagamaan, toleransi
dan saling tolong menolong. Keberadaan Indonesia sebagai suatu kawasan sudah
dikenal sejak zaman kerajaan, namun belum disatukan dalam satu dasar dan
cita-cita bersama, setelah zaman penjajahan Belanda, rasa nasionalisme itu
mulai muncul, persatuan bangsa setahap demi setahap terus disatukan oleh satu
kondisi yang menyakitkan dan menyedihkan akibat penjajahan, hingga terbentukkan
negara Indonesia.
Setelah kemerdekaan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mulai mempersiapkan
asas negara yang disebut dengan Pancasila. Pancasila lahir sebagai manifestasi
cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki dasar negara yang berdaulat, kokoh
dan sama kedudukannya dengan negara-negara lain, nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila tersebut lahir dari kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia sejak lama, sehingga Pancasila disebut sebagai asas negara.
Pancasila berasal dari
kata sangsekerta yaitu Panca dan Syila, secara harfiah Pancasila adalah lima
dasar, prinsip, aturan atau unsur. Perumusan Pancasila berawal dari BPUPKI yang
dibentuk tanggal 29 April 1945 dimana yang memberi usulan perumusan yaitu
Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pancasila adalah dasar
filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia dan
negara Indonesia keyakinan atau pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia
ialah Pancasila.
Pancasila adalah dasar
negara bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa
dan negara Indonesia tidak saja sebagai dasar negara RI, tapi juga alat
pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sumber dari
segala sumber hukum dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia. Dari sini, dapat
kita ketahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara bangsa yang membedakannya
dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar
mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan
dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945
yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di
Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan
perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam
dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum.
Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan
di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan
Pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, didalam dan diluar
sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu pengembangan pendidikan
haruslah berorientasi kepada dua tujuan, yakni untuk pembinaan moral dan
intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya. Intelektual tanpa
moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan kepandaiannya itu
untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain. Selain itu pendidikan
juga suatu proses secara sadar dan terencana untuk membelajarkan peserta didik dan
masyarakat dalam rangka membangun watak dan peradapan manusia yang bermartabat.
Ialah manusia – manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
kemanusiaan, menghargai sesama, santun dan tenggang rasa, toleransi dan
mengembangkan kebersamaan dan keberagaman, membangun kedisiplinan dan
kemandirian, sesuai dengan nilai – nilai pancasila.
Peranan Pancasila Dalam
Pembangunan Pendidikan di Negara Indonesia :
Sila Pertama
Berdasarkan filsafat
pancasila bahwa pancasila sila ke-1 peranannya yaitu sebagai basis kemanusiaan/penjelmaan
dari sila ke 2, 3, 4, dan 5. Yang memiliki makna ketuhanan yang berkemanusiaan
yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia yang
berkerakyatan dan berkeadailan. Dalam pendidikan agama akan dibahas lebih dalam
lagi mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama yang dianut oleh
masing-masing siswa.
Sila Kedua
Sistem pendidikan
nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik
Indonesia, agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan
kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta
menggunakan bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk
dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka diharapkan Setiap
warga negara mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta
memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta
dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan
serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat
diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi
makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang
menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran". Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada
tahap manapun dalam perjalanan hidupnya, pendidikan seumur hidup, meskipun
sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa
mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah.
Sila Ketiga
Persatuan dalam sila
ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi,
politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangakan dari
pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai persatuan itu didorong
untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka
dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah manifestasi paham
kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis yang bukannya
ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya persatuan, solidaritas
tinggi, serta rasa bangga
Sila Keempat
Semua kebijakasanaan
pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua kebijaksanaan yang
pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang diwakili oleh wakil
rakyat di parlemen). Salah satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib
Belajar 9 tahun yang telah diberlakukan pada tahun 2009. Program Wajib Belajar
9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan
lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua
komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya, sosial,
agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka yang
belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat
untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Oleh karena itu Program
Wajib Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa Indonesia untuk menjadi
generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan diharapkan jumlah anak putus
sekolah bisa diminimalisir dan salah satu strategi untuk meningkatkan mutu
pendidikan Indonesia.
Sila Kelima
Seiring perkembangan
jaman, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin tidak dapat
dikendalikan juga. Pendidikan menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan
oleh setiap orang tua, agar anak-anak mereka menjadi anak-anak yang mampu
bersaing dengan lingkungan yang ada saat ini. Tapi terkadang masalah ekonomi
menjadi hambatan bagi para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka.
Dalam hal ini, peran serta pemerintah sangat diperlukan.
Hal ini diharapkan agar
setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan seperti yang tertera
pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :
1. “Setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
2. “Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
3. “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.
4. “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
5. “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia”
Sehingga peranan sila
kelima Pancasila dalam mewujudkan salah satu tujuan negara, yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pendidikan secara layak dan
adil untuk setiap warga Negara Indonesia.
Masa Depan Bangsa
Indonesia
Di dalam suatu kehidupan perlu
adanya suatu dasar yang digunakan untuk bertumpu atau digunakan untuk
berpedoman. Seperi salah satunya di Indonesia, masyarakat Indonesia mempunyai
dasar yakni Pancasila. Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki
rti yang sangat mendalam baik itu secara historis maupun pengalamannya dalam
bermasyarakat. Nilai – nilai ini bagi Indonesia merupakan landasan atau dasar,
cita – cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya,
baik dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan
kenegaraan. Pancasila sebagai sumber dasar filsafah serta ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia tidak terbentuk serta merta dan mendadak serta diciptakan oleh
seseorang begitu saja berdasarkan pertimbangan dan pemikirannya sendiri seperti
yang terjadi pada ideologi lain yang ada di Negara lain didunia. Seluruh aspek
kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu tinjauan dalam pembentukan
Pancasila. Hal itu dikarakan Pancasila merupakan suatu sumber negara ataupun
sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani
kehidupannya dan juga sebagai berometer dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia Internasional. Sehingga dalam
pembentukan Pancasila harus mencerminkan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka satu hari berikutnya tanggal 18
Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara,
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dijadikan sebagai
dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan
ideology. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang sangat sentral dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian yang sering menjadi
persoalan adalah bagaimana mengamalkan dan mengimplementasikan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan dan implementasi ketiga fungsi
Pancasila tersebut menjadi lebih penting dalam menghadapi era globalisasi saat
ini. Pengamalan dan implementasi Pancasila membutuhkan kajian yang lebih
kritis, mendalam dan rasional. Hal ini disebabkan Pancasila masih bersifat
abstrak dan tematis (Driyarkara).
Pancasila sebagai dasar mempunyai
arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam
penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang
kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di
Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan
perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam
dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum.
Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan
di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi setiap perilaku
bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa Indonesia harus
dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia mempunyai
kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap
maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter. Karakter merupakan sikap
dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah tindakan moral (Jack
Corley dan Thomas Philip. 2000). Atau dengan kata lain karakter adalah kualitas
moral seseorang. Oleh karena itu, karakter bangsa Indonesia akan ditentukan
oleh implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Implementasi fungsi Pancasila
sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila
sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila
sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika yang
bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi
penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari
tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.
Pancasila memiliki peranan yang
tidak begitu sesederhana pengertiaannya. Pancasila sangat luas peranannya,
sehingga coba kita ikhtisarkan sebagai berikut :
1.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
5.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara
Republik Indonesia.
6.
Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.
Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Dengan peranan Pancasila sebagai
kepribadian bangsa, maka dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai ciri
khas yang dapat dibedakan dengan negara lain. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai
arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar dalam wujud sikap mental, tingkah
laku, dan amal/perbuatan bangsa Indonesia. Namun kenyataan itu berbalik 1800,
yang terlihat bangsa ini sedang mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan
atau penjiplakan menjadi kebiasaan yang tak terelakan lagi.
Di era reformasi Pancasila
tenggelam, baik dalam tataran pelaksanaan maupun pembicaraan di kedai-kedai
kopi pinggir jalan. Para pemimpin tidak bangga membawa/membicarakan Pancasila.
Bahkan, membawa/membicarakan Pancasila dianggap menjadi beban psikologis dalam
pentas reformasi yang hingga kini belum menunjukkan perubahan jelas seperti
yang diinginkan masyarakat. Maka, lahirlah istilah-istilah orde baru, orde
reformasi, dan sebagainya, di masyarakat. Bagi sebagian pemimpin, masyarakat
yang membicarakan Pancasila takut dijuluki pengikut/penerus orde baru.
Guna mewujudkan identitas yang
khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya sungguh-sungguh dalam mengarahkan
akal pikiran dan kecenderungan dengan satu arah yang dibangun di atas satu
azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang digunakan dalam pembentukan
identitas merupakan hal yang penting diperhatikan. Kelalaian dalam hal ini akan
menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya.
Mengembangkan identitas ini bisa
dilakukan dengan cara membakar semangat masyarakat untuk serius dan
sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan nilai-nilai Pancasila, serta
mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Dalam kehidupan di Indonesia
Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Apalagi untuk
sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan
iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh
karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang
tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan
sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam
seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya
memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila. Pancasila berperan memberikan beberapa
prinsip etis kepada ilmu, sebagai berikut:
1.
Martabat
manusia sebagai pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan
iptek,riset.
2.
Prinsip”tidak
merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan.
3.
Iptek
harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan
hidupnya.
4.
Harus
dihindari adanya monopoli perkembangan iptek.
5.
Diharuskan
adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan agamawan,yaitu bahwa iman memancar
dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan ilmu menerangi jalan yang
telah ditunjukkan oleh iman.
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar
Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi
pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia. Setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pelestarian Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah. Pendidikan Pancasila memiliki
peranan yang sangat penting karena merupakan proses awal dari peningkatan
karakter manusia Indonesia dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui
ajalnya.
Pendidikan merupakan
satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan
pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Program Pembangunan
Nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan
merupakan kunci keberhasilan suatu Negara.
Oleh sebab itu
pendidikan sangat diharuskan sekali karena memberikan peranan yang sangat
penting baik itu untuk diri sendiri, oang lain ataupun Negara. Untuk diri
sendiri keuntungan yang didapat adalah ilmu, untuk orang lain kita bias
mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang masih awam dan untuk
Negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama baik Negara kita di
dunia internasional.
Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan
pembaharuan sistem pendidikan memeiliki peranan yang sangat penting yaitu
diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang
maju dan mampu menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan
teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan
kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan
tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini
maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi
perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi
hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh
bangsanya,yaitu Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap
MPR No. II/MPR/1987.
2.
Pangeran
Alhaj S.T.S dan Surya Paula Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila.
Jakarta: Universitas Terbuka Depdikbud.
3.
Kansil
C.S.T, Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945. Jakarta: PT pradnya pararnita
4.
Srijanto
Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta:
PT. Pabelan.
5.
Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Grarnedia Pustaka
Utama.
6.
UU
Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7.
Rukiyati,
M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: UNY press
8.
Undang-Undang
Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1)
Jack
Corley dan Thomas Philip. 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar