Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
blank

Jumat, 01 Juli 2016

Pancasila, Pendidikan dan Masa Depan Bangsa Indonesia

Saiful Afandi Wahyu Wibisono
Pancasila
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, yang memiliki masyarakat yang penuh dengan sikap keberagamaan, toleransi dan saling tolong menolong. Keberadaan Indonesia sebagai suatu kawasan sudah dikenal sejak zaman kerajaan, namun belum disatukan dalam satu dasar dan cita-cita bersama, setelah zaman penjajahan Belanda, rasa nasionalisme itu mulai muncul, persatuan bangsa setahap demi setahap terus disatukan oleh satu kondisi yang menyakitkan dan menyedihkan akibat penjajahan, hingga terbentukkan negara Indonesia.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mulai mempersiapkan asas negara yang disebut dengan Pancasila. Pancasila lahir sebagai manifestasi cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki dasar negara yang berdaulat, kokoh dan sama kedudukannya dengan negara-negara lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut lahir dari kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia sejak lama, sehingga Pancasila disebut sebagai asas negara.
Pancasila berasal dari kata sangsekerta yaitu Panca dan Syila, secara harfiah Pancasila adalah lima dasar, prinsip, aturan atau unsur. Perumusan Pancasila berawal dari BPUPKI yang dibentuk tanggal 29 April 1945 dimana yang memberi usulan perumusan yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7  bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia dan negara Indonesia keyakinan atau pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia ialah Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia tidak saja sebagai dasar negara RI, tapi juga alat pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber hukum dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, didalam dan diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu pengembangan pendidikan haruslah berorientasi kepada dua tujuan, yakni untuk pembinaan moral dan intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya. Intelektual tanpa moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan kepandaiannya itu untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain. Selain itu pendidikan juga suatu proses secara sadar dan terencana untuk membelajarkan peserta didik dan masyarakat dalam rangka membangun watak dan peradapan manusia yang bermartabat. Ialah manusia – manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha kemanusiaan, menghargai sesama, santun dan tenggang rasa, toleransi dan mengembangkan kebersamaan dan keberagaman, membangun kedisiplinan dan kemandirian, sesuai dengan nilai – nilai pancasila.
Peranan Pancasila Dalam Pembangunan Pendidikan di Negara Indonesia :
Sila Pertama
Berdasarkan filsafat pancasila bahwa pancasila sila ke-1 peranannya yaitu sebagai basis kemanusiaan/penjelmaan dari sila ke 2, 3, 4, dan 5. Yang memiliki makna ketuhanan yang berkemanusiaan yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia yang berkerakyatan dan berkeadailan. Dalam pendidikan agama akan dibahas lebih dalam lagi mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing siswa.
Sila Kedua
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka diharapkan Setiap warga negara mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya, pendidikan seumur hidup, meskipun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Sila Ketiga
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga
Sila Keempat
Semua kebijakasanaan pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua kebijaksanaan yang pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang diwakili oleh wakil rakyat di parlemen). Salah satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib Belajar 9 tahun yang telah diberlakukan pada tahun 2009. Program Wajib Belajar 9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya, sosial, agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Oleh karena itu Program Wajib Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa Indonesia untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan diharapkan jumlah anak putus sekolah bisa diminimalisir dan salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Sila Kelima
Seiring perkembangan jaman, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin tidak dapat dikendalikan juga. Pendidikan menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua, agar anak-anak mereka menjadi anak-anak yang mampu bersaing dengan lingkungan yang ada saat ini. Tapi terkadang masalah ekonomi menjadi hambatan bagi para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dalam hal ini, peran serta pemerintah sangat diperlukan.
Hal ini diharapkan agar setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan seperti yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :
1.    “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
2.    “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
3.    “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.
4.    “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
5.    “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia”
Sehingga peranan sila kelima Pancasila dalam mewujudkan salah satu tujuan negara, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pendidikan secara layak dan adil untuk setiap warga Negara Indonesia.
Masa Depan Bangsa Indonesia
Di dalam suatu kehidupan perlu adanya suatu dasar yang digunakan untuk bertumpu atau digunakan untuk berpedoman. Seperi salah satunya di Indonesia, masyarakat Indonesia mempunyai dasar yakni Pancasila. Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki rti yang sangat mendalam baik itu secara historis maupun pengalamannya dalam bermasyarakat. Nilai – nilai ini bagi Indonesia merupakan landasan atau dasar, cita – cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan. Pancasila sebagai sumber dasar filsafah serta ideologi Bangsa dan Negara Indonesia tidak terbentuk serta merta dan mendadak serta diciptakan oleh seseorang begitu saja berdasarkan pertimbangan dan pemikirannya sendiri seperti yang terjadi pada ideologi lain yang ada di Negara lain didunia. Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarakan Pancasila merupakan suatu sumber negara ataupun sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai berometer dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia Internasional. Sehingga dalam pembentukan Pancasila harus mencerminkan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka satu hari berikutnya tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dijadikan sebagai dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideology. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana mengamalkan dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan dan implementasi ketiga fungsi Pancasila tersebut menjadi lebih penting dalam menghadapi era globalisasi saat ini. Pengamalan dan implementasi Pancasila membutuhkan kajian yang lebih kritis, mendalam dan rasional. Hal ini disebabkan Pancasila masih bersifat abstrak dan tematis (Driyarkara).
Pancasila sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter. Karakter merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah tindakan moral (Jack Corley dan Thomas Philip. 2000). Atau dengan kata lain karakter adalah kualitas moral seseorang. Oleh karena itu, karakter bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.
Pancasila memiliki peranan yang tidak begitu sesederhana pengertiaannya. Pancasila sangat luas peranannya, sehingga coba kita ikhtisarkan sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Dengan peranan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maka dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang dapat dibedakan dengan negara lain. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar dalam wujud sikap mental, tingkah laku, dan amal/perbuatan bangsa Indonesia. Namun kenyataan itu berbalik 1800, yang terlihat bangsa ini sedang mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan atau penjiplakan menjadi kebiasaan yang tak terelakan lagi.
Di era reformasi Pancasila tenggelam, baik dalam tataran pelaksanaan maupun pembicaraan di kedai-kedai kopi pinggir jalan. Para pemimpin tidak bangga membawa/membicarakan Pancasila. Bahkan, membawa/membicarakan Pancasila dianggap menjadi beban psikologis dalam pentas reformasi yang hingga kini belum menunjukkan perubahan jelas seperti yang diinginkan masyarakat. Maka, lahirlah istilah-istilah orde baru, orde reformasi, dan sebagainya, di masyarakat. Bagi sebagian pemimpin, masyarakat yang membicarakan Pancasila takut dijuluki pengikut/penerus orde baru.
Guna mewujudkan identitas yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran dan kecenderungan dengan satu arah yang dibangun di atas satu azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang digunakan dalam pembentukan identitas merupakan hal yang penting diperhatikan. Kelalaian dalam hal ini akan menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya.
Mengembangkan identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar semangat masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Dalam kehidupan di Indonesia Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila. Pancasila berperan memberikan beberapa prinsip etis kepada ilmu, sebagai berikut:
1.      Martabat manusia sebagai pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek,riset.
2.      Prinsip”tidak merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan.
3.      Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya.
4.      Harus dihindari adanya monopoli perkembangan iptek.
5.      Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan agamawan,yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia. Setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pelestarian Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah. Pendidikan Pancasila memiliki peranan yang sangat penting karena merupakan proses awal dari peningkatan karakter manusia Indonesia dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya.
Pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu Negara.
Oleh sebab itu pendidikan sangat diharuskan sekali karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk diri sendiri, oang lain ataupun Negara. Untuk diri sendiri keuntungan yang didapat adalah ilmu, untuk orang lain kita bias mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang masih awam dan untuk Negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama baik Negara kita di dunia internasional.
Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem pendidikan memeiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
2.      Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Paula Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka Depdikbud.
3.      Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945. Jakarta: PT pradnya pararnita
4.      Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
5.      Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Grarnedia Pustaka Utama.
6.      UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7.      Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: UNY press
8.      Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1)
Jack Corley dan Thomas Philip. 2000
 

Blogger news

Teman Blogger

Blogroll